DEPOK,RABU - Dalam sidang keduanya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/12), Very Idham Henyansyah alias Ryan akan menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu lalu.
Dalam kesempatan ini pula, Ryan akan meminta kepada majelis hakim agar berkas perkaranya dalam kasus pembunuhan di Jombang Jawa Timur disatukan di PN Depok. "Saya minta sidang saya ditunda. Saya minta berkas saya di Jombang dijadikan satu di sini. Saya sih berharap begitu," ujar Ryan di ruang tahanan wanita, sebelum sidang dimulai.
Menurut kabar yang didengar Ryan, pihak Kejaksaan sudah memberikan ijin kepadanya. Namun dirinya belum mengetahui kelanjutan kabar tersebut. Menurut Ryan, penyatuan berkas itu sangat membantunya untuk fokus. "Saya kesulitan beradaptasi dengan sesuatu yang baru," tutur Ryan.
Dakwaan JPU Rabu lalu memberikan ancaman hukuman mati kepada pemuda asal Jombang ini berdasarkan pasal 340 KUHAP mengenai pembunuhan berencana. Ryan mengaku siap jika akhirnya majelis hakim mengganjarnya dengan hukuma mati. "Saya setuju dengan hukuman mati kalau memang itu yang terbaik, ya nggak papa," tandas Ryan.
Sementara itu, JPU Aprezal Darul mengatakan penyatuan berks dimungkinkan selama memenuhi azas pengadilan yang cepat, murah dan adil menurut KUHAP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang